Senin, 04 Oktober 2010

Sejarah Perkembangan Perundang-undangan

SEJARAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
( oleh Winda Yunita Dewi / 0714 044 )

A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 memiliki makna, bahwa Negeri Republik indonesia yang terdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang berdasar atas hukum ( Rechtstaat ) dalam arti negara pengurus. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab I Bentuk dan kedaulatan Pasal I ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” kemudian terdapat pula pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia ke 4 yang berbunyi:

“ … untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”(Penabur ilmu,2002)

Dari kedua sumber tersebut dapat dijelaskan mengenai pengembanan tugas negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum menjadi sangat penting, dalam berbagai bidang. Untuk itu, terjadilah perubahan Undang-undang Dasar 1945.
Adapun tuntutan perubahan UUD NKRI 1945 pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan UUD NKRI 1945.

”... sistem hukum dan perundang-undangan tersebut diakibatkan pula adanya perubahan UU no.5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah yang telah digantikan dengan UU no.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan terakhir digantikan pula oleh UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 15 oktober 2004.
Khusus dibidang perundang-undangan, perubahan telah terjadi dengan terbentuknya UU no.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan undang-undang, yang mulai berlaku pada tanggal 01 november 2004...”

Hal itulah yang menjadi alasan mengenai pentingnya pembahasan perundang-undangan, mengenai perubahan perundang-undangan. Dimana perubahan UUD Republik Indonesia 1945 yang dilakukan oleh MPR merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana yang telah diungkapkan pada bagian awal.
Adapun dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD Republik Indonesia tahun 1945, antara lain;
1. UUD Republik Indonesia tahun 1945 membentuk struktur ketata negaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
2. UUD Republik Indonesia tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada pemegang kekuasan Eksekutif (Presiden).
3. UUD Republik Indoensia tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang telalu ”luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multi tafsir).
4. UUD Republik Indonesia tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan pada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU.
5. Rumusan UUD RI tahun 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan otonomi daerah.
Dari dasar pemikiran tersebut, maka dilakukan perubahan yang secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan amandemen UUD 1945, yang harus difahami bahwa perubahan tersebut merupakan suatu rangkaian dan suatu sistem kesatuan.

B. Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945.
Mengenai dasar yuridis perubahan UUD 1945 dilihat dari MPR melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan berpedoman pada ketentuan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur prosedur perubahan UUD 1945.
Sebelum melakukan perubahan UUD tahun 1945, MPR dalam sidang istimewa MPR tahun 1998 mencabut ketetapan MPR Nomor 04/MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terlebih dahulu penyelenggaraan Referendum secara nasional dengan persyaratan yang demikian sulit sebelum dilakukan perubahan UUD 1945 oleh MPR.
Adapun mengenai proses pembahasan perubahan UUD 1945 kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu;
1. tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
2. tetap mempertahankan negara kesatuan Republik Indoesia.
3. Mempertegas sistem pemerintahan Presidensial.
4. Penjelasan UUD 1945, yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan dalam pasal-pasal (batang tubuh).
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
C. Peristilahan Perundang-undangan.
Istilah perundang-undangan (Legislation, wetgeving, atau gesetzgebung) dalam beberapa kepustakaan mempunyai dua pengertian yang berbeda.
Dalam kamus umum yang berlaku, istilah legislation dapat diartikan perundang-undangan dan pembuatan undang-undang, istilah wetgeving diterjemahkan dengan pengertian membentuk undang-undang dan keseluruhan dari pada UU negara, sedangkan istilah gesetzgebung diterjemahkan dengan pengertian perundang-undangan .
Menurut Bagir Manan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut;
1. Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum.
2. merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi,status atau suatu tatanan.
3. merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
4. Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan algemeen verbindende voorschrift yang meliputi antara lain; de supra nationale algemen verbindende voorschriften, wet, AmvB, de Ministeriele verordening, de gemeentelijke raadsverordeningen,de provinciale staten verordeningen.
Berdasarkan pengertian-pengertian yang tersebut diatas, pembahasan mengenai Perundang-undangan mencakup mengenai proses pembentukan peraturan negara, sekaligus pembahasan mengenai peraturan negara yang merupakan hasil dari pembentukan peraturan negara, baik di Pusat maupun di Daerah. Istilah perturan, jelas menunjuk aturan hukum namun istilah perundang-undangan jelas tidak menunjuk istilah Undang-undang.
Dinamika Perundang-undangan”
1. Periode berlaku UUD 1945.
2. Periode berlaku KRIS 1949, konstitusi RIS.
3. Periode berlaku UUDS 1950.
4. Periode berlaku UUD 1945, 1959 sampai dengan sekarang.

D. Pembagian Sejarah Perundang-undangan.
Sejarah Perundang-undangan ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu;
1.Pada tanggal 17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2.Pada tanggal 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
3.Pada tanggal 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. Pada tanggal 5 Juli 1959 s/d 5 Juli 1966
5. Pada tanggal 5 Juli 1966 s/d sekarang
Maka, dijelaskan melalui table mengenai pembagian tahapan sejarah perundang-undangan, yaitu sebbagai berikut:

No Tahap Perkembangan Jangka Waktu Bentuk Peraturan Perundang-undangan
1 Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) sampai dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949) 5 tahun Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) UUD)
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2) UUD)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 22 UUD)
2 Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) sampai dengan ditetapkannya UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) 8 bulan Undang-Undang (Pasal 127 Konstitusi RIS)
Peraturan Pemerintah (Pasal 141 Konstitusi RIS)
Undang-Undang Darurat (Pasal 139 Konstitusi RIS)
3 Di bawah UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 9 tahun Undang-Undang (Pasal 89 UUDS)
Peraturan Pemerintah (Pasal 98 UUDS)
Undang-Undang Darurat (Pasal 196 UUDS)

Ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan yang “wajar” dan “jelas”, karena adanya perbedaan tiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh kondisi “darurat” dan karenanya menjadi “tidak wajar,” sebagai akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan. Penyelewengan dalam hal legislasi ini adalah dengan munculnya dua jenis peraturan perundang-undangan yang baru yang menandai wewenang presiden yang terlalu berlebihan dalam konteks Demokrasi Terpimpin pada masa pemerintahan Soekarno. Kedua peraturan ini dikenal dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, namun kedudukan dan perannya bahkan melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara. Secara yuridis formal, perkembangan ini berakhir pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu dengan ditetapkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai Dengan UUD 1945.
Dalam hubungan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan, ketiga UUD yang pernah berlaku di negara kita mengaturnya dalam jumlah pasal yang tidak sama, antara lain:
1. UUD 1945 hanya memuat empat pasal (Pasal 5, 20, 21 dan 22)
2. Konstitusi RIS memuat 17 pasal (Bagian II; dari Pasal 127 sampai dengan Pasal 143)
3. UUDS RI memuat 12 pasal (Bagian II; dari Pasal 89 sampai dengan Pasal 100)
Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970, semua menteri dan kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (LPND) harus berpedoman kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Setelah melewati kurun waktu 20 tahun dan dipandang perlu adanya penyempurnaan kembali tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diarahkan dalam Inpres No. 15 Tahun 1970, maka diterbitkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.

E. Perbandingan Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945.
Pembahasan mengenai perbandingan sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, sebelum adanya perubahan UUD 1945 persoalan yang dibahas adalah mengenai Ketetapan MPR mempunyai kedudukan setingkat lebih rendah daripada UUD 1945, padahal keduanya dibentuk oleh sebuah lembaga yang sama yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Apabila dari fungsi dari Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR);
Fungsi I : Menetapkan Undang-undang Dasar.
Fungsi IIa : Menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
II b: Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dilihat dari fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat diatas, telah jelas bahwa kedudukan yang paling utama adalah bagian awal, yaitu Menetapkan Undang-undang Dasar. karena pada bagian kedua, dapat dilaksanakan secara teratur dalam jangka waktu lima tahun sekali, yaitu pada waktu Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang.
Sedangkan Setelah perubahan UUD 1945, terdapat perubahan mendasar pada fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu;
Fungsi I : Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Fungsi II : Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Fungsi IIIa: Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
IIIb: Memilih wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan),
IIIc: Memilih Presiden dan Wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan)

F. Kesimpulan.
Undang-Undang pertama kali yang disahkan setelah berlakunya UUD 1945 adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional Daerah yang terdiri atas enam pasal (disahkan pada tanggal 23 November 1945)
Perkembangan yang “wajar” dan “jelas” dalam Sejarah Perundang-undangan, karena adanya perbedaan ketiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh “kedaruratan” akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan (munculnya dua jenis peraturan perundang-undangan yang baru dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59)). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, bahkan kedudukan dan peranannya melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945. Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara. Secara yuridis formal, perkembangan terakhir ini berawal pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu dengan dikumandangkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif negara di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970, semua Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen harus berpedoman kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Pada saat itu, pertimbangan ditetapkannya Inpres tersebut adalah untuk menciptakan tertib hukum dan peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas pemerintah.




























DAFTAR PUSTAKA

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan jilid 1. Jakarta : Penerbit KANISIUS.
Sekertariat Jendral MPR RI. 2006. Panduan Pemasyarakatan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.
Sudarwo, Iman. 1988. Cara Pembentukan Undang-undang dan Undang-undang Protokol. Surabaya : Penerbit INDAH.
www.parlemen.net 2007.PSHK(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia).
www.parlemen.net/ind/uud_sejarah.php
Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya. 2002. Penabur Ilmu.