Senin, 04 Oktober 2010

Sejarah Perkembangan Perundang-undangan

SEJARAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
( oleh Winda Yunita Dewi / 0714 044 )

A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 memiliki makna, bahwa Negeri Republik indonesia yang terdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang berdasar atas hukum ( Rechtstaat ) dalam arti negara pengurus. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab I Bentuk dan kedaulatan Pasal I ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” kemudian terdapat pula pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia ke 4 yang berbunyi:

“ … untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”(Penabur ilmu,2002)

Dari kedua sumber tersebut dapat dijelaskan mengenai pengembanan tugas negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum menjadi sangat penting, dalam berbagai bidang. Untuk itu, terjadilah perubahan Undang-undang Dasar 1945.
Adapun tuntutan perubahan UUD NKRI 1945 pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan UUD NKRI 1945.

”... sistem hukum dan perundang-undangan tersebut diakibatkan pula adanya perubahan UU no.5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah yang telah digantikan dengan UU no.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan terakhir digantikan pula oleh UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 15 oktober 2004.
Khusus dibidang perundang-undangan, perubahan telah terjadi dengan terbentuknya UU no.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan undang-undang, yang mulai berlaku pada tanggal 01 november 2004...”

Hal itulah yang menjadi alasan mengenai pentingnya pembahasan perundang-undangan, mengenai perubahan perundang-undangan. Dimana perubahan UUD Republik Indonesia 1945 yang dilakukan oleh MPR merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana yang telah diungkapkan pada bagian awal.
Adapun dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD Republik Indonesia tahun 1945, antara lain;
1. UUD Republik Indonesia tahun 1945 membentuk struktur ketata negaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
2. UUD Republik Indonesia tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada pemegang kekuasan Eksekutif (Presiden).
3. UUD Republik Indoensia tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang telalu ”luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multi tafsir).
4. UUD Republik Indonesia tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan pada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU.
5. Rumusan UUD RI tahun 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan otonomi daerah.
Dari dasar pemikiran tersebut, maka dilakukan perubahan yang secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan amandemen UUD 1945, yang harus difahami bahwa perubahan tersebut merupakan suatu rangkaian dan suatu sistem kesatuan.

B. Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945.
Mengenai dasar yuridis perubahan UUD 1945 dilihat dari MPR melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan berpedoman pada ketentuan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur prosedur perubahan UUD 1945.
Sebelum melakukan perubahan UUD tahun 1945, MPR dalam sidang istimewa MPR tahun 1998 mencabut ketetapan MPR Nomor 04/MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terlebih dahulu penyelenggaraan Referendum secara nasional dengan persyaratan yang demikian sulit sebelum dilakukan perubahan UUD 1945 oleh MPR.
Adapun mengenai proses pembahasan perubahan UUD 1945 kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu;
1. tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
2. tetap mempertahankan negara kesatuan Republik Indoesia.
3. Mempertegas sistem pemerintahan Presidensial.
4. Penjelasan UUD 1945, yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan dalam pasal-pasal (batang tubuh).
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
C. Peristilahan Perundang-undangan.
Istilah perundang-undangan (Legislation, wetgeving, atau gesetzgebung) dalam beberapa kepustakaan mempunyai dua pengertian yang berbeda.
Dalam kamus umum yang berlaku, istilah legislation dapat diartikan perundang-undangan dan pembuatan undang-undang, istilah wetgeving diterjemahkan dengan pengertian membentuk undang-undang dan keseluruhan dari pada UU negara, sedangkan istilah gesetzgebung diterjemahkan dengan pengertian perundang-undangan .
Menurut Bagir Manan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut;
1. Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum.
2. merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi,status atau suatu tatanan.
3. merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
4. Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan algemeen verbindende voorschrift yang meliputi antara lain; de supra nationale algemen verbindende voorschriften, wet, AmvB, de Ministeriele verordening, de gemeentelijke raadsverordeningen,de provinciale staten verordeningen.
Berdasarkan pengertian-pengertian yang tersebut diatas, pembahasan mengenai Perundang-undangan mencakup mengenai proses pembentukan peraturan negara, sekaligus pembahasan mengenai peraturan negara yang merupakan hasil dari pembentukan peraturan negara, baik di Pusat maupun di Daerah. Istilah perturan, jelas menunjuk aturan hukum namun istilah perundang-undangan jelas tidak menunjuk istilah Undang-undang.
Dinamika Perundang-undangan”
1. Periode berlaku UUD 1945.
2. Periode berlaku KRIS 1949, konstitusi RIS.
3. Periode berlaku UUDS 1950.
4. Periode berlaku UUD 1945, 1959 sampai dengan sekarang.

D. Pembagian Sejarah Perundang-undangan.
Sejarah Perundang-undangan ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu;
1.Pada tanggal 17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2.Pada tanggal 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
3.Pada tanggal 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. Pada tanggal 5 Juli 1959 s/d 5 Juli 1966
5. Pada tanggal 5 Juli 1966 s/d sekarang
Maka, dijelaskan melalui table mengenai pembagian tahapan sejarah perundang-undangan, yaitu sebbagai berikut:

No Tahap Perkembangan Jangka Waktu Bentuk Peraturan Perundang-undangan
1 Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) sampai dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949) 5 tahun Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) UUD)
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2) UUD)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 22 UUD)
2 Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) sampai dengan ditetapkannya UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) 8 bulan Undang-Undang (Pasal 127 Konstitusi RIS)
Peraturan Pemerintah (Pasal 141 Konstitusi RIS)
Undang-Undang Darurat (Pasal 139 Konstitusi RIS)
3 Di bawah UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 9 tahun Undang-Undang (Pasal 89 UUDS)
Peraturan Pemerintah (Pasal 98 UUDS)
Undang-Undang Darurat (Pasal 196 UUDS)

Ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan yang “wajar” dan “jelas”, karena adanya perbedaan tiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh kondisi “darurat” dan karenanya menjadi “tidak wajar,” sebagai akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan. Penyelewengan dalam hal legislasi ini adalah dengan munculnya dua jenis peraturan perundang-undangan yang baru yang menandai wewenang presiden yang terlalu berlebihan dalam konteks Demokrasi Terpimpin pada masa pemerintahan Soekarno. Kedua peraturan ini dikenal dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, namun kedudukan dan perannya bahkan melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara. Secara yuridis formal, perkembangan ini berakhir pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu dengan ditetapkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai Dengan UUD 1945.
Dalam hubungan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan, ketiga UUD yang pernah berlaku di negara kita mengaturnya dalam jumlah pasal yang tidak sama, antara lain:
1. UUD 1945 hanya memuat empat pasal (Pasal 5, 20, 21 dan 22)
2. Konstitusi RIS memuat 17 pasal (Bagian II; dari Pasal 127 sampai dengan Pasal 143)
3. UUDS RI memuat 12 pasal (Bagian II; dari Pasal 89 sampai dengan Pasal 100)
Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970, semua menteri dan kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (LPND) harus berpedoman kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Setelah melewati kurun waktu 20 tahun dan dipandang perlu adanya penyempurnaan kembali tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diarahkan dalam Inpres No. 15 Tahun 1970, maka diterbitkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.

E. Perbandingan Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945.
Pembahasan mengenai perbandingan sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, sebelum adanya perubahan UUD 1945 persoalan yang dibahas adalah mengenai Ketetapan MPR mempunyai kedudukan setingkat lebih rendah daripada UUD 1945, padahal keduanya dibentuk oleh sebuah lembaga yang sama yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Apabila dari fungsi dari Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR);
Fungsi I : Menetapkan Undang-undang Dasar.
Fungsi IIa : Menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
II b: Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dilihat dari fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat diatas, telah jelas bahwa kedudukan yang paling utama adalah bagian awal, yaitu Menetapkan Undang-undang Dasar. karena pada bagian kedua, dapat dilaksanakan secara teratur dalam jangka waktu lima tahun sekali, yaitu pada waktu Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang.
Sedangkan Setelah perubahan UUD 1945, terdapat perubahan mendasar pada fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu;
Fungsi I : Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Fungsi II : Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Fungsi IIIa: Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
IIIb: Memilih wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan),
IIIc: Memilih Presiden dan Wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan)

F. Kesimpulan.
Undang-Undang pertama kali yang disahkan setelah berlakunya UUD 1945 adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional Daerah yang terdiri atas enam pasal (disahkan pada tanggal 23 November 1945)
Perkembangan yang “wajar” dan “jelas” dalam Sejarah Perundang-undangan, karena adanya perbedaan ketiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh “kedaruratan” akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan (munculnya dua jenis peraturan perundang-undangan yang baru dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59)). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, bahkan kedudukan dan peranannya melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945. Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara. Secara yuridis formal, perkembangan terakhir ini berawal pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu dengan dikumandangkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif negara di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970, semua Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen harus berpedoman kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Pada saat itu, pertimbangan ditetapkannya Inpres tersebut adalah untuk menciptakan tertib hukum dan peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas pemerintah.




























DAFTAR PUSTAKA

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan jilid 1. Jakarta : Penerbit KANISIUS.
Sekertariat Jendral MPR RI. 2006. Panduan Pemasyarakatan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.
Sudarwo, Iman. 1988. Cara Pembentukan Undang-undang dan Undang-undang Protokol. Surabaya : Penerbit INDAH.
www.parlemen.net 2007.PSHK(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia).
www.parlemen.net/ind/uud_sejarah.php
Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya. 2002. Penabur Ilmu.

Selasa, 27 Juli 2010

Pendapat mengenai Kriteria Wanita Muslimah

Dilihat dari pemahaman kalimat mengenai "Kriteria Wanita Muslimah" berbagai wanita anyak yang berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut, dari hal tata bicara, tutur kata sampai kepada fisik atau lahiriah..
Dan hal tersebut juga mendorong akan Siapakah yang pantas menjadi wanita idaman? Bagaimana kriterianya? Ini sangat perlu sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, sehingga si pria tidak salah dalam memilih. Begitu juga kriteria ini dimaksudkan agar si wanita bisa selalu introspeksi diri.

Tertarik pada blog Rumaysho.com.... hal ini yang menjadi kriteria dari wanita idaman. simak ni di simak ya..
1. Agamanya baik.
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”.[3]
nah, makanya hal yang paling wahid ntu yach agama...ntar deh cantikk ataupun kaya..

2. Menjaga Aurat.
Aurat, kadang banyak persepsinya ada yang bilang asal sopan aja uda mengjilangkan mudharat. namun seluruh tubuh.. nih yach tak cantumi dasarnya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”[5] Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah:

1. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
2. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang.[6]

Sedangkan aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.vv

3. Betah Tinggal dirumah.(ehem...sama aquw mendeb dirumah..hehe...huft, masya'Allah jd Riya' ni)
ini ni maksudnya poin ini, Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).

Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.[14]

nah, besederhanalah kita untuk menjaga umabaran nafsu syahwat.. karena hal itu akan menimbulkan mudharat. (betul ? hehe)


4. Punya Sifat Malu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”[17]

Kriteria ini juga semestinya ada pada wanita idaman. Contohnya adalah ketika bergaul dengan pria. Wanita yang baik seharusnya memiliki sifat malu yang sangat. Cobalah perhatikan contoh yang bagus dari wanita di zaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24)

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya". Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” (QS. Qashash: 23-24). Lihatlah bagaimana bagusnya sifat kedua wanita ini, mereka malu berdesak-desakan dengan kaum lelaki untuk meminumkan ternaknya. Namun coba bayangkan dengan wanita di zaman sekarang ini!

Tidak cukup sampai di situ kebagusan akhlaq kedua wanita tersebut. Lihatlah bagaimana sifat mereka tatkala datang untuk memanggil Musa 'alaihis salaam; Alloh melanjutkan firman-Nya,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا

"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, 'Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.'" (QS. Al Qashash : 25)

Buat perempuannya semoga bacaan ini menjadikan kita lebih bisa mawas diri..

Hmmm....semoga bermanfaat.amiin.

Selasa, 16 Februari 2010

tahu kah ANDA? kita bisa.

Taukah dengan sistem pemerintahan, dan kondisi sosial kita?
andai saya punya otak yg cukup mampu untuk mengingat n memory yg kuat. Pngend bgt menjadikan itu yg terbaik. tp, saya yakin semua yang dilakukan itu terbaik. ntah tu terbaik bua dia atau buat semua... seandainya juga, saya mampu melakukan itu, akan ku bawa nama indonesia. akn ku terobos semua rekor. itu cuma buat indonesia.
tapi, saya bukan orang yang pintar, dan kuat ingatan... satu hal yang saya bisa lakukan yaitu 3M (mencatat n menulis serta mengaplikasikan).
Dan benar, kalau dikatakan keberhasilan itu dicapai dari ruang lingkup yang kecil dahulu. yaitu kita pribadi..
Nilai yang paling berharga adlah harkat, tapi nilai harkat kita sudah jatuh.... jatuh terpuruk. coba lihat, stiap link yang saling menyindir satu sama lain, coba fahami semua ini..... kita semua sama, yaitu MAHLUK HIDUP ( MANUSIA ).

Kadang, saya jg sering seperti itu, namun hal yang saya lakukan bukan menjatuhkan tapi melengkapi. kalau bisa masalah kita INDONESIA jgn disebarluaskan. tapi, keberhasilan itu yg ditampakkan. skli lagi bukan untuk "pmer" tapi berusaha saling melengkapi. percuma kita bukan debat yang hal kecil. coba kita debat bagimana menciptakn tenaga BUMN yng baru.

Selasa, 02 Februari 2010

Undangan Arisan Keluarga Besar Palembang

Kepada,
Yth …………..
Di tempat


Hal : Undangan Silaturahmi Palembang, Februari 2010

Assalamu’alaikum Wr Wb,
Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah swt, yang mana kita telah diberikan kesehatan, keselamatan dan kenikmatan.
Dengan ini diinformasikan bahwa kita akan mengadakan kegiatan rutin setiap satu bulan sekali berupa arisan keluarga, sebesar Rp. ……………,- yang mana kegiatan ini adalah untuk “mempererat tali silaturahmi” untuk nama keluarga besar Palembang, yang mana kita bisa saling kenal dan dekat.
Maka kami mengundang keluarga besar, untuk hadir dalam acara kegiatan Arisan Keluarga Palembang. Insya Allah akan diadakan pada :
Hari / Tanggal : Sabtu / Februari 2010.
Waktu : 15.00 wib s/d selesai.
Tempat : dikediaman…………
Demikian undangan ini, semoga Allah SWT meridhoi setiap aktifitas kita, Amin. Billahittaufik wal hidayah
Wassalamu’alaikum wr wb.

Anggota Keluarga