Kamis, 10 Desember 2009

Example : jawaban GUgatan Reconvensi ( copy dr : http://bukukuini.wordpress.com/2008/11/05/contoh-jawaban-gugatan-dan-gugatan-dalam-rekonpensi/ )

Ini adalah arsip pribadi winda untuk bahan hukum acara perdata yang dicopy dari link google.. http://bukukuini.wordpress.com/2008/11/05/contoh-jawaban-gugatan-dan-gugatan-dalam-rekonpensi/


Contoh jawaban gugatan dan gugatan dalam rekonpensi
November 5, 2008 — bukukuini

Jawaban dalam konpensi dan gugatan dalam rekonpensi

Dalam Perkara Perdata No…

Antara

1… sebagai Turut Tergugat

2… sebagai Tergugat I

3… Sebagai Tergugat II

4…Sebagai Tergugat III

5… Sebagai Tergugat IV

Melawan

… sebagai Penggugat

Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri…

Jl… no…

Jakarta…

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama… selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus terlampir, bersama ini kami menyampaikan Jawaban dalam Konpensi dan Gugatan dalam Rekonpensi dalam perkara No… sebagai berikut:

Turut Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat.

DALAM KONPENSI

Eksepsi

1. Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat.

Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat.

2. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).

Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Yang berutang pada Turut Tergugat adalah Tergugat IV, bukan Tergugat I. Oleh karenanya, gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:

Pokok Perkara

1. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:

2. Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya:

a. Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Turut Tergugat berkenaan dengan masalah yang dimaksud.

b. Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggalx bulan y tahun z bertempat di…

c….

3. Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir…, …, dan… dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa jika diteliti gugatan yang diajukan oleh Penggugat maka ada dua hubungan hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.

Pertama: Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I karena persetujuan jual beli obyek yang menjadi masalah di mana Turut Tergugat bukan merupakan salah satu pihaknya karena bukan pemilik obyek yang dipermasalahkan dan juga bukan merupakan perantara.

Kedua : Hubungan hukum karena hutang-piutang antara Turut Tergugat (kreditur) dengan Tergugat I s/d IV (debitur/penjamin)

b. Bahwa oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukum dan sangat membingungkan usaha Penggugat agar Turut Tergugat dilibatkan dalam hubungan hukum Pertama.

c. Bahwa Turut Tergugat tidak dapat dikatakan lalai terhadap Penggugat karena antara Turut Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian atau ikatan secara hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memberi tahukan segala sesuatu yang berkenaan dengan jaminan atas nama debitur /Tergugat IV kepada Penggugat.

d. Bahwa hubungan hukum antara Turut Tergugat sebagai kreditur dengan Tergugat I s/d IV sebagai debitur adalah hubungan hutang piutang yang dijamin dengan Sertifikat Hak Milik yang diikat secara hipotik sbb:

SHM No…

SHM No…

e. Bahwa jaminan utang tersebut di atas telah ditebus oleh para pemiliknya yaitu Tergugat I s/d IV sehingga secara hukum Turut Tergugat harus menyerahkan kembali jaminan hutang tersebut kepada pemiliknya, bukan kepada Penggugat.

DALAM REKONPENSI

4. Bahwa Turut Tergugat Konpensi sekarang dalam kedudukannya selaku Penggugat Rekonpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonpensi.

5. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konpensi tersebut di atas, mohon agar dianggap dikemukakan pula dalam Rekonpensi ini.

6. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah tidak berdasarkan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum/perselisihan hukum.

7. Bahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mengalami kerugian materiil dan immateriil. Nama baikPenggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi menjadi tercemar dan hubungan dengan relasi usahanya menjadi terganggu dan disamping itu Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi telah telah mengalami kerugian waktu, tenaga, biaya dan pikiran.

8. Bahwa jika diperinci kerugian Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi tersebut dalam butir 7 adalah:

a. Kerugian materiil: berupa tidak diperolehnya keuntungan usaha Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi karena tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diharapkan adalah Rp…

b. Kerugian immateriil: berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dan kalau kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar…

9. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menggugat Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dangan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada hubungan hukum.

10. Karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka hendaknya kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.

11. Bahwa dikuatirkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain sehingga mohon agar Majelis Hakim meletakkan sitaan jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.

12. Bahwa gugatan rekonpensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri… memberikan putusn sebagai berikut:

Dalam Konpensi

Mengenai eksepsi

1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat

2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Mengenai pokok perkara

1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.

2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dalam Rekonpensi

1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.

2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sah dan berharga menurut hukum.

3 Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi sebesar RP… dengan rincian untuk kerugian materiil Rp… dan kerugian immateriil Rp…

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi.

6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya perkara

atau

Apabila Pengadilan Negeri… berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakin Pengadilan Negeri…, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kuasa Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
Ditulis dalam Uncategorized.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar