Rabu, 23 Desember 2009

Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Acara Peradilan Agama
Proses Berpekara dalam Administrasi di Pengadilan Agama
created by winda yunita dewi ( 0714 044 )

1. Penggugat baik seorang atau lebih membuat surat gugatannya yang disertai dengan syarat-syaratnya yaitu fotocopy akta nikah, fotocopy KTP dan membayar biaya perkara.
2. Surat Gugatan. Bentuk dan isi dari surat gugatan tersebut, ada identitas para pihak, fakta-fakta atau hubungan hukum kedua belah pihak, dan adanya petitum atau tuntutan.
3. Bentuk Gugatan. Ada yang tertulis, bentuk tertulis harus memenuhi syarat formal berupa tanda tangan dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan materai yang berlaku, gugatan in berbentuk tertulis inilah yang disebut “surat gugatan”, dan bentuk lisan, itu bagi penggugat yang buta huruf, dan diajukan pada ketua pengadilan untuk mencatat atau menyuruh catat kepada salah satu pejabat pengadilan.
4. Gugatan tersebut tetap disampaikan kepada Panitera Pengadilan walaupun dialamatkan kepada ketua pengadilan. Sesuai pasal 121 ayat (1) HIR atau pasal 145 ayat (1) RBG. Panitra akan meneliti setiap berkas perkara dengan teliti. jika dalam berkas perkara ada kesalahan ataupun kekurangan maka berkas perkara dikembalikan kebawah. Jika dianggap sudah lengkap dan benar maka berkas perkara diserahkan kepada hakim ketua untuk dibaca dan dipelajari, kemudian menunjuk hakim majlis yang dilakukan oleh panitera.
5. Berita Acara Perkara tersebut dialamatkan kepada Ketua Pengadilan dengan permintaan, agar pengadilan :
- menentukan hari persidangan.
- Memanggil penggugat dan tergugat.
- Memeriksa perkara yang diajukan penggugat kepada tergugat.


- Kemudian hakim memerintahkan panitera untuk memanggil Penggugat dan tergugat.
6. Panitera memerintahkan Jurusita untuk memanggil penggugat dan tergugat ditempatnya. Selain memanggil penggugat dengan tergugat ,menggunakan surat Relas, Jurusita juga menempelkan pengumuman
7. Pemohon wajib membayar ongkos perkara. Didalam pasal 121 ayat (4) HIR atau pasal 145 ayat (4) RBG menegaskan syarat formal gugatan, agar gugatan resmi dapat diterima dan didaftarkan dalam buku Registrasi perkara, dengan menggunakan “panjar” ongkos perkara.
8. Hakim, apabila perkara yang ditangani itu tidak terlalu rumit maka hakimnya itu hakim tunggal. Namun apabila perkara itu rumit maka hakimnya hakim majelis. Hakim Tunggal itu hakim yang hanya satu saja, hakim Majelis itu ada tiga, terdiri dari hakim ketua dan 2 hakim anggota. Tujuannya agar dapat menetapkan suatu kepastuan hukum yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar